Kena PHK, Jadi Alasan Bapak Ajak Anak dan Mantan Curi Kotak Amal
Seorang kepala keluarga inisial RSH, usia 43 tahun nekat melakukan pencurian di sejumlah masjid di kota dan Kabupaten Malang. Total masjid tempat tersangka melakukan pencurian sebanyak 26 masjid yang ada di kota dan Kabupaten Malang.
Dalam aksinya tersebut, tersangka juga mengajak anak dan istrinya. Sang istri berinisial IR, usia 40 tahun dan anaknya GWY yang masih berumur 9 tahun. Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial karena aksi pencurian sekeluarga ini terekam kamera CCTV.
Akhirnya RSH sekeluarga tertangkap saat melakukan aksinya di salah satu masjid di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 21 November 2020 lalu.
Saat melakukan aksi pencurian, RSH mengambil apa yang ada di masjid. Tak hanya uang dalam kotak amal, tapi juga sarung dan muken. Jumlah uang dalam kotak amal masjid yang berhasil digondol sekitar Rp1,6 juta.
Tanpa sadar, aksinya tersebut oleh kamera pengintai atau CCTV di salah satu masjid. . Sehingga petugas masjid mencegat tersangka dan menemukan bukti pencurian barang milik masjid tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa RPH mendatangi rumah istrinya di Kabupaten Malang dari Blitar. Ia dan istrinya sebenarnya sudah bercerai. Ketika sudah sampai, tersangka lalu mengajak anak dan istrinya untuk mencuri di sejumlah masjid di Malang.
"Pelaku ini memaksa anak dan istrinya dengan maksud mengajak mencuri kotak amal masjid. Dengan mengancam akan mengambil alih anaknya IR jika tidak dituruti," tuturnya pada Senin 23 November 2020.
Pelaku lalu bersama anak dan istrinya menuju Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang untuk mencuri kotak amal masjid di wilayah tersebut.
"Karena sudah terekam CCTV. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat," ujarnya.
Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa 55 buah mukena, 36 buah sarung serta satu unit obeng dan tang yang digunakan untuk membobol kotak amal masjid.
"Aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Kecamatan Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP dan yang dicuri kebanyakan sarung dan mukenah," kata Hendri.
Motif tersangka RPH melakukan pencurian di sejumlah masjid di Malang yaitu karena mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan jasa transportasi karena pandemi Covid-19. Di perusahaan tersebut tersangka berprofesi sebagai kondektur bus.
"Akhirnya saya berinisiatif untuk melakukan pencurian di daerah pinggiran kota dan Kabupaten Malang," aku RPH.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, anak dan istri tersangka tidak ditahan oleh polisi karena sebelumnya, diancam oleh tersangka untuk ikut melakukan pencurian.
Advertisement