Di-PHK, 6 PTT Pasar Gotong Royong Mengadu ke DPRD Probolinggo
Enam pegawai tidak tetap (PTT) di Pasar Gotong Royong (PGR) Kota Probolinggo mengadu ke DPRD setempat, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu, 18 Maret 2020. Mereka diterima Ketua DPRD, Abdul Mujib di ruang kerjanya dilanjutkan dengan peninjauan ke kantor UPT PGR di Jalan Panglima Sudirman.
“Kami berenam dipecat sebagai PTT karena ada laporan kami sering tidak masuk kerja. Padahal kami bekerja dengan baik sebagai tenaga kebersihan pasar,” kata Guntur Cahyono, salah satu PTT yang di-PHK.
Keenam PTT yang di-PHK, kata Guntur, selain dirinya ada Fariz Amir Wahid , Mifathul Ulum, Yuliana, Devi Martin, dan Susilo. “Bahkan Pak Susilo terkena stroke sehingga tidak bisa ikut mengadu ke DPRD,” katanya.
Kepada Ketua DPRD, para PTT itu mengaku, bekerja dengan baik membersihkan sampah di PGR. “Kami biasanya membersihkan sampah di Pasar Gotong Royong dua kali dalam sehari, yakni pagi dan malam hari,” kata Fariz.
Karena itu para PTT mempertanyakan, mengapa sampai di-PHK dengan alasan sering tidak masuk kerja. “Kami dipecat tanpa pernah mendapatkan surat peringatan,” kata Guntur.
Ketua DPRD sempat mempertanyakan tingkat kehadirian para PTT. “Apakah para PTT mengisi daftar hadir dengan tanda tangan?”
“Ya, kami selalu tanda tangan, hanya saja sejak Januari 2020 ini memakai finger print,” kata Yuliana.
Mujib kemudian mengajak para PTT itu mendatangi kantor UPT PGR. Tujuannya untuk mengecek, dokumen daftar hadir para PTT.
Politisi PKB itu diterima Edi Wijaya, koordinator pegawai di UPT PGR. Mujib kemudian meminta daftar kehadiran PTT selama 2019. “Para PTT mengisi absen manual alias tanda tangan, mulai Januari 2020 menggunakan finger print,” ujar Edi.
Edi mengaku, keberadaan para PTT yang di-PHK itu cukup baik. “Saya yang mengawasi mereka bekerja,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), Gatot Wahyudi yang hendak ditemui para wartawan terkait PHK enam PTT di PGR, tampak “dikawal” Walikota Hadi Zainal Abidin.
“Biar saya yang mewakili Pak Gatot menjawab pertanyaan wartawan. Ada apa ini kok ramai-ramai?” kata walikota.
Setelah dijelaskan terkait PHK terhadap enam PTT, walikota mengatakan, masa kerja PTT selama setahun untuk kemudian kontraknya diperbarui lagi tiap tahun. “Hak kami untuk memperpanjang atau tidak kontrak kerja PTT, tergantung kebutuhan,” kata Habib Hadi, panggilan akrab walikota.
Terkait keberadaan enam PTT yang tidak diperpanjang kontraknya, Habib Hadi menambahkan, di antaranya karena kinerjanya jelek. “Ada yang jarang masuk dan bahkan bekerja di tempat lain. Ada yang menyuruh orang lain bekerja, mereka urunan membayar orang yang disuruh,” ujarnya.
Habib Hadi pun menyarankan, kalau PTT tidak puas dengan SK PHK-nya, mereka dipersilakan mengajukan keberatan tertulis. “Silakan buat surat tertulis disertai materei jika mereka tidak puas,” ujarnya.
Gatot akhirnya ikut menjawab, sebelum di-PKH, keenam PTT di PGR itu sudah dipanggil pihak Inspektorat. “Sudah klir, karena sudah dibahas di Inspektorat,” katanya.
Advertisement