Soal Hiburan Malam,Satgas Covid Surabaya Tak Patuhi Perwali Risma
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta agar tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya tetap tutup. RHU yang ngotot buka akan ditutup paksa oleh Satpol PP.
Sikap ini berbeda dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 20202, tentang pedoman tatanan new normal yang dikeluarkan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Dalam Perwali itu, 12 kegiatan boleh buka dengan protokol khusus, termasuk RHU.
Larangan RHU untuk buka disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum selama masa pandemi.
Tak hanya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Irvan juga meminta Kasatpol PP Surabaya sesuai dengan Surat BPB Linmas nomor 443/4739/436.8.4/2020 tertanggal 12 Juni 2020, untuk menindak sekaligus menutup kegiatan rekreasi dan hiburan umum di Kota Surabaya, jika tetap buka.
Ia beralasan, meski diatur di Perwali ia tak mau ada titik penularan baru yang berasal dari RHU tersebut. "Ini kami lakukan demi keselamatan bersama. Saya tegaskan lagi ya, ini demi keselamatan," kata Irvan saat dikonfirmasi oleh ngopibareng.id, Sabtu 13 Juni 2020.
Menurut Irvan, sektor rekreasi dan hiburan ini termasuk dalam kegiatan khusus. Sehingga membutuhkan pedoman dalam melaksanakan Perwali yang sudah terbit.
Ia menegaskan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka tak segan Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan menurutnya, apabila masih membandel. akan diusulkan pencabutan izin operasional.
Tempat rekreasi dan hiburan yang dimaksud Irvan antara lain karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat, tempat kebugaran, dan juga tempat biliar. Padahal dalam Perwali, tempat-tempat itu boleh dibuka asalkan taat protokol kesehatan. "Saya minta satpol PP untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu ya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, dijelaskan sedikitnya ada 12 kegiatan yang boleh dilaksanakan selama pandemi, sesuai dengan aturan Perwali.
Salah satunya adalah tempat rekreasi hiburan umum atau RHU. Jika melihat Pasal 20 Perwali tersebut, Pemkot Surabaya memperbolehkan RHU dibuka asalkan pengunjung dan pengelola tetap melaksanakan protokol kesehatan yang sudah disepakat.
Namun ternyata, kenyataan di lapangan beda 180 derajat. Gugus Tugas Covid-19 Surabaya yang merupakan bagian dari Pemkot, malah melarang RHU untuk buka selama pandemi.