Di Masa Iddah, Perempuan Karier Tak Dilarang Beraktivitas
"Dalam Islam, aturan iddah berlaku wajib bagi perempuan yang baru bercerai, baik itu cerai hidup maupun mati."
Seorang perempuan karier yang baru bercerai dibolehkan beraktivitas atau bekerja selama masa iddah (masa menunggu). Dengan syarat, jika aktivitas (di luar rumah) ditinggalkan akan berisiko pada kehidupan ekonominya atau berakibat kebangkrutan usaha.
"Namun jika tidak ada dampak ekonomi (kebangkrutan), tetap dilarang beraktifitas sampai masa iddah benar benar selesai," ujar KH Ali Maghfur Syadzili, Ketua Perumus Komisi A BM Waqi'iyyah PWNU Jawa Timur, pada ngopibareng.id, Selasa 31 Juli 2018
Hal itu merupakan Fatwa Forum Bahstul Masail (BM) PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 28-19 Juli.
Dalam Islam, aturan iddah berlaku wajib bagi perempuan yang baru bercerai, baik itu cerai hidup maupun mati. Selama 4 bulan 10 hari si janda masih dalam masa perkabungan. Yang bersangkutan wajib menahan diri tidak berkegiatan diluar rumah (bekerja), terutama larangan melangsungkan pernikahan lagi.
"Tema perempuan karier dan masa iddah yang diangkat berangkat dari kasus seorang wanita pengusaha butik yang baru bercerai."
Menurut Ali, tema wanita karier dan masa iddah yang diangkat berangkat dari kasus seorang wanita pengusaha butik yang baru bercerai. Karena pekerjaannya, yang bersangkutan harus bertemu dengan banyak pelanggan dan relasi kerja.
Di sisi lain, ada aturan masa iddah yang membatasinya. Selama tidak bekerja (di masa iddah) ekonominya tidak terganggu, kata Ali si janda wanita karir wajib mematuhi ketentuan iddah. "Intinya jika tidak berdampak pada ekonomi ketentuan masa iddah tidak ada pengecualian," kata Kiai Ali.
Dalam forum BM PWNU Jatim ini juga membahas masalah pengurus musala atau masjid yang menumpang listrik dari musala atau masjid yang dikelolanya.
Selama tidak bertentangan dengan ketentuan Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut Ali tidak dilarang. Dibolehkan asal tidak mengganggu kegiatan yang ada di musala atau masjid. Sebab yang mendapat status (listrik) sosial dari negara sejatinya adalah si pengurus.
"Apalagi dalam mengelola tidak dibayar. Apalagi aset untuk kegiatan keagamaan itu dulunya miliknya pribadi," paparnya.
Keputusan Forum BM PWNU Jatim menjadi fatwa yang mengikat warga Nahdliyin, yakni khususnya di Jawa Timur. Forum BM juga mengeluarkan fatwa haram pada tayangan Karma di sebuah stasiun televisi swasta.
Seperti diketahui Forum BM ini digelar bersamaan dengan acara Konferwil PWNU Jawa Timur di Ponpes Lirboyo Kediri. Tradisi mengangkat masalah dan fenomena di masyarakat ini dilakukan rutin Forum BM dua kali dalam setahun. (adi)
Advertisement