Di Maluku Utara, Bawaslu Ancam Pidanakan KPU
Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengancam mempidanakan komisioner KPU Halmahera Barat (Halbar), atas dugaan penggelembungan suara secara terstruktur dan masif yang dilakukan untuk suara DPD-RI dan DPRD Provinsi Malut di daerah pemilihan I Ternate-Halbar.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin di Ternate, Jumat, menyatakan karena penggelembungan secara menyeluruh terjadi di Halbar mulai dari DPD ,DPRD Provinsi sehingga pleno sampai dua hari nantinya secara administrasi telah dilakukan merekomendasikan membersihkan kecurangan itu.
"Karena prinsipnya Db dengan DA tidak sesuai kemudian direkomendasikan menggunakan DA1 selain itu ada dua DA1 di Kecamatan Ibu Selatan sehingga dicek diketahui DA1 yang kuat pertama yang asli," ujarnya.
Muksin Amrin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan ke Bawaslu Halmahera Barat agar segera dilakukan penanganan pelanggaran terhadap PPK. Bukan hanya PPK KPU Kabupaten juga akan di proses.
Sebelumnya sudah dibahas di internal di Bawaslu bahwa, secepatnya akan diproses untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum kepada mereka siapa ulah dibalik ini.
"Merubah angka yang begitu signifikan karena terkait dengan Db yang dirubah sementara tidak sesuai dengan formulir DA1 hasil pleno PPK. Padahal, Db Pleno KPU tidak sesuai dengan DA1 yang dikeluarkan PPK,"katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban apakah ini kesalahan KPU atau kesalahan operator, karena belum Bawaslu belum mengetahui siapa di balik semua ini. Namun, berita acara ditanda tangani oleh satu orang ketua dan semua anggota KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, secara institusi berjenjang memang angka- angka diperlukan banyak koreksi dan memang KPU Provinsi bertugas menyelesaikan keberatan Kabupaten Kota yang belum terselesaikan di Kabupaten.
"Jadi kalau ada Db2 lebaran itu diarahkan ke Provinsi dan Provinsi yang menyelesaikan dan kita sudah selesaikan untuk Halbar dengan waktu yang cukup panjang," ujarnya.
Meski begitu, menurut Pudja, ada beberapa catatan kasus yang ada harus dikroscek oleh Bawaslu dengan data yang valid, sehingga hasilnya begitu juga valid.
Diakuinya memang untuk Halbar banyak koreksi namun, terkait dengan dugaan tindakan pidana, etika dan lain- lain bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke DKPP dan tergantung laporan dari pihak yang merasa dirugikan. (an/ar)