Di Lumajang Uji KIR Kendaraan Kini Gratis
Kabupaten Lumajang resmi menghapus biaya retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal sebagai KIR per 2 Januari 2024 lalu. Ketentuan ini disahkan lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto menyatakan, kebijakan tersebut merupakan dampak positif dari perubahan regulasi. Pengujian kendaraan kini tidak lagi termasuk dalam kategori objek retribusi umum.
"Dengan undang-undang ini, layanan pengujian kendaraan kini tidak berbayar alias gratis. Pemilik kendaraan wajib uji sangat merespon positif terhadap kebijakan ini, terbukti dengan peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala dalam beberapa hari terakhir. Meskipun peningkatannya belum signifikan, namun kami mencatat adanya peningkatan rata-rata sebesar 15 persen setiap harinya," katanya dikutip dari laman Pemkab Lumajang.
Yudha berharap, kesempatan ini digunakan warga untuk melakukan uji kendaraan secara berkala. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan.
"Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang untuk rutin melakukan uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang (KIR Lumajang). Dengan demikian, diharapkan keamanan dan kelayakan kendaraan dapat terjamin, dan kita bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman," lanjutnya.
Kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan mereka. Ia juga berharap daerah lain bisa mengadopsi kebijakan serupa.