Di Luar Kasus Sambo, Polri Juga Pecat Kombes Edwin dan Anggotanya
Setelah Ferdy Sambo, Mabes Polri juga menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memecat Kombes pol Edwin Hatorongan Hariandja, dan dua anak buahnya. Ini adalah komitmen Polri menindak para anggotanya yang bermasalah dengan hukum.
Kasus yang menjerat Komber Edwin ini, tentu saja luput dari sorotan masyarakat. Apalagi, persidangan kode etik Polri, digelar saat penanganan Ferdy Sambo. Wajar jika pemberitaannya tidak segencar kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Sebagai catatan, sidang KEPP atas Kombes Edwin Bersama 10 anggotanya di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, pada Selasa 30 Agustus 2022. Sidang KEPP terduga melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Atas dasar itu komisi memutuskan sanksi bersifat etika. Pelaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.”Terduga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Rabu 31 Agustus 2022.
Lalu siapa sebenarnya Kombes Erwin Hatorongan Hariandja? Dikutip dari Republika, sebelum turun PTDH, Kombes Edwin pernah menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Namanya melejit setelah melakukan mediasi perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang jenderal di Bandara Soeta. Setelah saling lapor, Kapolres Edwin berhasil mendamaikan keduanya, yaitu Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu, dengan masing-masing mencabut laporan dan berakhir damai.
Kini Kombes Edwin telah menjalani pemeriksaan. Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri,” jelas Dedi dalam rilisnya, Rabu 31 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sebut Dedi.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, kasus ini bermula saat Kombes Erwin, menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta. Ketika itu Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan anak buahnya terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.”Terduga kena sanksi administrative berupa PTDH,” tandasnya. Dedi menambahkan, terduga juga menyatakan banding.
Kemudian, komisi sidang KKEP juga memutuskan 2 anggota Polri, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Pius Sinaga, dan demosi 2 tahun diberikan kepada 7 personel Bintara anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. “Ini wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” papar Dedi Prasetyo.