Di Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Hanya Sita Uang Rp55 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.
"Dua hari Senin dan Selasa (19-20 November 2018), KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 21 November 2018.
Dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Pakpak Bharat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu; kemudian Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta Hendriko Sembiring.
Beberapa lokasi yang digeledah KPK diantaranya di Medan, penggeledahan dilakukan rumah David Anderson; kemudian rumah Remigo Yolanda serta kantor Hendriko Sembiring.
Sedangkan di Kabupaten Pakpak Bharat yang digeledah adalah kantor Bupati, kantor Dinas PUPR, serta salah satu rumah di Desa Salak dan rumah Hendriko SEmbiring.
"KPK menyita Handphone, CCTV serta uang Rp55 juta dari kantor Bupati," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Bupati Remigo diduga menerima suap Rp550 juta yang diberikan dua tahap yakni pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta; dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.
Diduga pemberian ini berkaitan dengan fee pelaksanaan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. "Sebagian uang diduga digunakan untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Minggu 18 November 2018 lalu. (man)
Advertisement