Di Jember, Rapid Test untuk Peserta UTBK Dibiayai Pemkab
Pemerintah Kabupaten Jember, sebagaimana Pemkot Surabaya, mengharuskan para peserta UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) untuk masuk perguruan tinggi negeri melakukan Rapid Test.
Akan tetapi, Rapid Test bagi warga Jember itu difasilitasi Pemkab Jember sepenuhnya. Hari ini, Kamis 2 Juli, hari ini, Pemkab Jember mengadakan Rapid Test gratis secara serempak di 31 kecamatan yang ada di Jember. Sosialisasi untuk Rapid Test bagi peserta UTBK itu sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, demikian pula jadwal serta lokasi dilakukannya Rapid Test.
"Kepada peserta UTBK yang hasil dari rapidnya tesnya non reaktif, akan diberikan surat keterangan dan gelang warna kuning yang dikeluarkan oleh Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember. Peserta UTBK wajib menggunakan gelang kuning itu, dan menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember pada saat hari pelaksanaan UTBK," jelas Bupati Jember, dr. Faida kepada Ngopibareng.id, Kamis petang.
Tanggal 29 Juni 2020, Bupati Jember telah menulis surat kepada Rektor Universitas Jember. Dalam surat bernomor 500/599/416/2020 dengan katagori penting itu, Faida menyetujui diadakannya UTBK - SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Universitas Jember, dengan ketentuan peserta UTBK telah diperiksa Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif.
Peserta dari Jember difasilitasi untuk Rapid Test gratis. Sedang peserta dari luar Jember harus melalui skrining pada Posko Pemeriksaan Kesehatan di Perbatasan/Stasiun/Bandara.
Itulah antara lain isi surat Bupati Jember kepada Rektor Universitas Jember. Dalam surat kepada Rekktor Unej itu juga disebutkan kewajiban bagi peserta UTBK untuk memakai gelang warna kuning sebagai tanda yang bersangkutan sudah dites rapid dengan hasil non reaktif.
Seperti diberitakan, hari ini, Kamis tanggal 2 Juli 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini mengirimkan surat kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN yang isinya setiap peserta UTBK - SBMPTN di Kota Surabaya wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Dengan ketentuan yang mendadak itu, sementara pelaksanaan UTBK tahap pertama di lakukan tanggal 5 Juli mendatang, maka para peserta UTBK tentu melakukan Rapid Test secara mandiri, artinya bayar sendiri, dengan waktu yang sangat sempit. Karena itulah ketentuan Wali Kota Surabaya ini banyak dikeluhkan oleh orang tua yang anaknya jadi peserta UTBK - SBMPTN tahun 2020. (nis)
Advertisement