Di Jatim, Mayoritas PNS Koruptor Belum Dipecat
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, per tanggal 29 Januari 2019, di Jawa Timur terdapat sejumlah 80 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor).
Seluruhnya dinilai telah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkrah. Maka mereka pun wajib dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansinya.
Namun dari jumlah tersebut, baru 15 PNS Tipikor di antaranya telah mendapatkan saknsi melalui Surat Keputusan (SK) PTDH.
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Tauchid Djatmiko, mengatakan, sejumlah PNS Tipikor yang BHT itu, berasal dari berbagai lembaga kedinasan yang ada di Jatim.
"Dinasnya macam-macam, ada Dikbud, PUPR, dan macam-macam lah," kata kata Tauchid, ditemui di Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis, 31 Januari 2019.
BKN sendiri, lanjut dia, akan terus mengecek temuan tersebut. Dan segera meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menindaknya.
"Saya kroscek lagi, jadi beberapa belum dilaporkan, data yang masuk, kita hanya melihat SK-nya saja," pungkasnya.
Sementara itu, untuk skala nasional, berdasarkan data BKN, per 29 Januari 2019 tercatat, dari total 2.357 PNS Tipikor BTH, baru 20,28 persen di antaranya telah disanksi PTDH.
Artinya dari jumlah ribuan PNS Tipikor tersebut, baru sebanyak 478 orang yang di PTDH. Dengan rincian 49 PNS kementerian atau lembaga, sementara 429 PNS sisanya berasal dari lembaga daerah.
Dengan tersisa sekitar 80 persen PNS yang belum PTDH, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pun menyebut, bisa saja para kepala daerah dan PPK yang belum menindaknya bisa terancam sanksi.
"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," kata Bima. (frd)
Advertisement