Di Jakarta, Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Syarat perpanjangan surat kendaraan (STNK) tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip https://pmjnews.com, pada Kamis 2 November 2023.
Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Apabila uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada. "Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," ucapnya.
"Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan," sambunnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin menyebut target tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Nantinya, surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.
Tidak Ada Penilangan bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Pelaksanaan tilang uji emisi sebelumnya dimulai pada hari Rabu 1 November 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan peniadaan sanksi tilang itu dikarenakan adanya komplain dari masyarakat.
“Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Lebih lanjut, Latif menyampaikan bahwa meski tidak ada penilangan, razia uji emisi kendaraan tetap dilakukan di jalanan. Nantinya apabila kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dilakukan himbauan.
“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan himbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” kata Latif.
Latif menuturkan setelah evaluasi pelaksanaan tilang uji emisi banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya uji emisi. Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pelaksanaan sosialisasi.
Advertisement