Di Jakarta, Bayar PBB dan Retribusi Bisa Pakai GoPay
Di Jakarta, untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi bisa menggunakan GoPay. Kemudahan ini diadakan karena adanya kerjasama antara Dompet digital GoPay dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.
Pembayaran pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.
Menurut Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, hal ini ia harapkan mampu memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek, serta dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai," kata Budi melalui diskusi virtual, Rabu.
"Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini. berharap, kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.
Bank DKI juga telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk di dalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
Cara bayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan by GoPay:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
1. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
2. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
3. Lakukan konfirmasi
4. Masukkan PIN Rahasia GoPay
5. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran. (ant/asm)
Advertisement