Di Hong Kong Demonstrans Dilarang Bermasker Wajah, Ini Alasannya
Aksi demonstrasi di Indonesia berbeda dengan di Hong Kong. Di Indonesia lebih bebas, tapi di negeri bekas koloni Inggris itu kini ada peraturan khusus: melarang para demonstran untuk menggunakan masker wajah.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan, aksi protes makin menjadi dengan kerusakan yang ditimbulkan demonstran garis keras makin terorganisir.
"Sementara warga dan perusahaan di Hong Kong khawatir, dan orang-orang terus menanyakan kapankah situasi bakal kondusif," katanya.
Hal itu diungkapkan Carrie Lam ketika mengumumkan larangan bagi demonstran untuk menggunakan masker wajah, dalam suatu konferensi pers.
Hadir dalam konferensi pers sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Lam membuka pidatonya dengan menyebut dalam empat bulan terakhir, terjadi hampir 400 demonstrasi.
Lam menjelaskan terdapat 1.100 korban luka, dengan 300 di antaranya merupakan polisi. Demikian dilansir SCMP Jumat 4 Oktober 2019.
Pemimpin Hong Kong berusia 62 tahun itu menegaskan tidak menoleransi eskalasi unjuk rasa, dan mempertimbangkan peraturan untuk memadamkannya.
"Pagi ini, saya menggelar pertemuan khusus dan memutuskan menerapkan Aturan Larangan Pemakaian Penutup Wajah," tegasnya.
Carrie Lam menyatakan aturan tersebut bakal berlaku secara otomatis pada Jumat tengah malam waktu setempat. Namun, dia menegaskan Hong Kong belum berada dalam status darurat.
Kepala eksekutif sejak 2017 itu menjelaskan, dasar dari penerapan aturan itu adalah banyak demonstran yang menyembunyikan identitas mereka demi menghindari konsekuensi hukum.
"Kami berharap hukum bakal memberikan efek jera. Keputusan ini tidak mudah. Namun begitu penting. Saya ingin menekankan Hong Kong tidak berada dalam keadaan darurat," tegasnya.
Lam melanjutkan, undang-undang era kolonial itu diperuntukkan bagi demonstran ilegal, dan dikecualikan bagi warga yang memang harus mengenakan masker dengan alasan kesehatan.
Sekretaris Keamanan John Lee Ka-chiu menjabarkan, setiap pelanggar bakal dipenjara selama satu tahun, atau denda 25.000 dollar Hong Kong, sekitar Rp 45 juta.
Dia menegaskan tidak membutuhkan persetujuan China ketika mengumumkan larangan bagi demonstran mengenakan masker wajah.
Dia menyatakan dengan menganut "satu negara dua sistem", Hong Kong tidak perlu melibatkan Beijing dalam pembuatan peraturan.
Lam memaparkan, dia bakal segera menggelar jumpa pers jika merasa bahwa larangan itu sudah tidak diperlukan lagi.
Advertisement