Di Ethiopia, Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara Dua Tahun
Ethiopia mengancam akan memenjarakan warganya selama dua tahun jika mereka melanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tak menggunakan masker di ruang publik.
Selain masker, larangan itu juga berlaku untuk berjabat tangan, dan larangan berkerumun dengan menjaga jarak sekitar empat kaki pada dua orang dewasa.
Aturan baru itu mengizinkan denda dan penjara selama dua tahun bagi siapapun yang melanggar protokol, menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Negeri setempat di laman Facebooknya.
"Sekarang sepertinya Covid-19 sudah hilang, masyarakat sudah tak peduli. Ini berpotensi meningkatkan penularan dan menjadi ancaman bagi negara," kata Menteri Kesehatan Lia Tadesse, lewat akun Twitternya.
Selain memberikan hukuman penjara, Ethiopia juga menunda pemilihan daerah dan perlemen yang seharusnya berlangsung pada Agustus akibat pandemi. Pemilihan direncanakan berlangsung tahun depan.
Ethiopia mengumumkan status darurat Covid-19 sejak April, dan kemudian melonggarkannya pada September. Kementerian kesehatan mencatat terdapat 91.118 kasus Covid-19, 1.384 kematian, dan 44.506 pasien sembuh, hingga saat ini.
Kasus sempat meningkat tiga kali lipat pada akhir Agustus, meski sulit untuk mengetahui jumlah sebenarya lantaran terbatasnya sumberdaya. Sedikitnya 79 orang meninggal selama pekan lalu, dan kurang 2 persen dari angka kematian sebenarnya, bisa tercatat pemerintah.
Jika dibandingkan dengan negara Eropa dan Amerika, Afrika cenderung memiliki kasus yang jauh lebih rendah. Para ahli menduga faktor populasi penduduk yang tak padat, penghuni yang sebagian besar berusia muda, dan upaya pencegahan secara dini, berdampak positif pada sedikitnya kasus dan korban akibat Covid-19. (Rtr)
Advertisement