Di Denmark, Hubungan Intim Tanpa Kesepakatan Termasuk Perkosaan
Denmark memperketat undang-undang tentang tindak perkosaan, termasuk mengkriminalisasi hubungan intim tanpa kesepakatan bersama.
Undang-undang baru ini diloloskan oleh parlemen pada Kamis, 17 Desember 2020. Pada undang-undang lama, jaksa penuntut harus menunjukkan adanya unsur kekerasan dan penyerangan, atas sebuah tindakan perkosaan.
"Sekarang ini akan lebih jelas, jika dua pihak tak memiliki kesepakatan yang sama, maka itu adalah perkosaan," kata Menteri Keadilan Nick Haekkerup, dalam pernyataanya, dilansir dari Al Jazeera, Jumat 18 Desember 2020. Namun, jaksa penuntut tetap memiliki beban untuk mengumpulkan bukti.
Sedikitnya 11.400 perempuan setiap tahunnya diperkosa atau menjadi sasaran percobaan tindak perkosaan di Denmark, menurut data kementerian setempat.
"Ini adalah hari spesial untuk perempuan Denmark setelah undang-undang yang kadaluarsa berakhir, dan undang-undang baru membantu mengakhiri stigma dan impunitas di kriminal jenis ini," kata Anna Blues dari Peneliti Hak Perempuan.
Undang-undang yang lolos tanpa ada suara keberatan itu, akan efektif berlaku pada 1 Januari 2020.
Undang-undang serupa juga diperkenalkan di Swedia, tahun 2018. Dampaknya, kasus perkosaan meningkat hingga 75 persen.
Amnesty International menyebut Denmark telah menjadi negara ke-12 di Eropa, yang menyebut hubungan intim tanpa kesepakatan berdua adalah tindak perkosaan. (Alj)