Perangkat Desa di Blora Mayoritas Belum Paham KIP
Perangkat desa di Kabupaten Blora Jawa Tengah, tampaknya belum banyak yang paham terkait Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan undang-undang ini, membuat masyarakat umum, bebas meminta informasi kepada badan publik. Termasuk pemerintahan tingkat desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kradenan, Syaifudin Zuhri, menyebut selama ini pemerintahan desa hanya diminta untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Namun tidak tahu apa yang harus dilakukan.
“Tidak ada bimbingan teknis. Dan tidak tahu harus berbuat apa,” kata dia, Kamis 21 Juli 2022.
Selama ini, jika ada permintaan keterbukaan informasi masyarakat, pihaknya hanya bisa melayani sesuai kemampuan. “Tidak ada batasan masyarakat mana yang bisa meminta. Selama masih warga negara Indonesia,” jelasnya.
Termasuk, belum banyak tahu tentang batasan informasi mana saja yang bisa diberikan. Karena, menurut dia, terbuka bukan berarti telanjang.
Dia tidak memungkiri, jika selama ini banyak surat permintaan informasi publik yang dilayangkan ke desa-desa. “Dan seharusnya tidak perlu sampai sidang sengketa informasi. Selama informasi itu bisa dilayani,” jelasnya.
Dirinya mengakui, ada kekhawatiran jika informasi yang diminta tersebut kemudian disalahgunakan. “Ada juga informasi yang kami dapatkan, setelah mereka meminta dokumen yang diinginkan, lalu muncul laporan ke kejaksaan. Ini yang perlu hati-hati dalam memberikan,” ujarnya.
Dengan adanya fenomena itu, perlu diberikan edukasi supaya perangkat desa dan kepala desa melek informasi. Terutama tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Hari ini , kami laksanakan sosialisasi, supaya bisa menambah pemahaman,” ujarnya saat berada di salah satu hotel di Cepu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, pada kesempatan itu menyampaikan, sepanjang informasi tersebut tidak dikecualikan dan pemohon informasi sudah sesuai prosedur maka termohon harus memberikan apa yang diminta pemohon.
Advertisement