Di Banyuwangi Sertifikat Vaksin Dosis Pertama Bisa Kadaluarsa
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Banyuwangi menemui berbagai kendala. Salah satunya, kurangnya animo masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis kedua. Untuk itu, Pemkab Banyuwangi menerapkan kebijakan sertifikat vaksin dosis pertama tidak berlaku atau kadaluarsa jika sudah saatnya melakukan vaksin kedua namun tidak dilakukan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyatakan, masyarakat mungkin merasa cukup melakukan vaksin pertama karena dari pelaksanaan vaksin pertama masyarakat sudah mendapatkan sertifikat vaksin yang bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan perjalanan atau kebutuhan lain yang ditetapkan pemerintah. Sehingga mereka enggan melakukan vaksinasi kedua.
“Yang sulit dan masih menjadi PR kami adalah sasaran dosis kedua,” jelasnya Selasa, 24 Agustus 2021.
Ipuk berharap semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam memberikan edukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya melakukan vaksin secara lengkap hingga dosis kedua. Menurutnya, herd immunity tidak akan tercapai jika masih ada warga yang tidak mau melakukan vaksin dosis kedua.
Menyikapi hal ini, Pemkab Banyuwangi telah melakukan berbagai upaya pendekatan agar masyarakat bersedia melakukan vaksin kedua. Langkah yang diambil mulai sosialisasi yang terus ditingkatkan hingga pelaksanaan vaksin jemput bola. “Apalagi kebanyakan (yang belum melakukan vaksin dosis kedua) adalah lansia,” jelasnya.
Selain itu, pemkab juga membuat terobosan dengan menerapkan kebijakan masa kadaluarsa sertifikat vaksin pertama. Dengan kebijakan ini, sertifikat vaksin pertama tidak berlaku dan tidak bisa digunakan saat memasuki waktu vaksin dosis kedua dan yang bersangkutan tidak melakukan vaksin dosis kedua tersebut.
“Kalau sertifikat vaksin pertama, itu masa aktifnya jika waktunya dosis kedua. Jika belum melakukan vaksin dosis kedua, kartu (sertifikat vaksin dosis pertama) itu sudah tidak bisa digunakan lagi, tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Dia menyebut, berkaitan dengan masa kadaluarsa sertifikat vaksin dosis pertama ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa sektor. Seperti sektor layanan angkutan, dan beberapa fasilitas umum yang lain. Mereka diminta untuk mengecek kartu vaksin dari masyarakat yang sudah kadaluarsa. “Begitu masuk waktu untuk dosis kedua, sertifikat vaksin dosis pertama sudah kadaluarsa,” ujarnya.