Seorang Pria di Banyuwangi Curi Rp120 Juta Milik Rekan Bisnis
Seorang pria berinisial RP, 31 tahun, warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi ditangkap polisi. Pria ini diduga telah mencuri uang milik, SL, 46 tahun, warga Jalan Perum Griya Sobo Asri, Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi. Uang yang dicuri korban senilai Rp120 juta. Modusnya, berpura-pura bisnis jual beli mobil.
Pencurian ini dilakukan RP pada Jumat, 1 Desember 2023. Tersangka RP mengenal SL dari istrinya yang sudah lama berteman.
"Hari itu pelaku mengajak korban kerja sama jual beli mobil dengan janji hasilnya dibagi berdua," jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Kamis, 7 Desember 2023.
Korban pun setuju. Hari itu korban diantar pelaku mengambil uang tunai senilai Rp120 juta di salah satu bank swasta. Hari itu juga, mereka ke rumah orang yang disebut sebagai pemilik mobil. Namun karena pemilik mobil tidak ada, pertemuan ditunda keesokan harinya.
Esok paginya, RP mengajak korban bertemu di depan sebuah warung di Jalan Kolonel Sugiono. Mereka kemudian menuju ke rumah orang yang disebut pemilik mobil. Uang Rp120 milik korban diletakkan di bawah jok depan sebelah kiri. Lagi-lagi mereka gagal bertemu dengan pemilik mobil.
"Pelaku kemudian meminta diantar kembali ke depan warung tempat mereka bertemu," katanya.
Sesampainya di depan warung yang dimaksud, korban menerima panggilan telepon. Saat itu pelaku pamit keluar mobil. Korban yang sedang fokus menerima panggilan telepon tidak terlalu memperhatikan pelaku. Sehingga saat pelaku turun sembari mengambil uang Rp120, korban tidak menyadarinya.
"Korban baru menyadari uangnya hilang saat dalam perjalanan pulang," terangnya.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku. Mulanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, setelah mencuri uang tersebut, tersangka kemudian menuju ke ATM setor tunai salah satu bank. Di sana dia mengaku mentransfer uang senilai Rp26 juta ke rekening istrinya. Setelah itu, uang tersebut di transfer ke rekening seseorang yang berada di Yogjakarta.
"Sisa uang yang Rp94 juta menurut pelaku hilang di sekitar ATM," ungkapnya.
Namun, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Polisi meyakini uang tersebut sudah ditransfer tersangka ke orang lain. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telusuri terus. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak bank," ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.