Polisi Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras dan Ratusan Knalpot Brong
Polresta Banyuwangi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi dan pekat 2024 yang dilakukan Polresta Banyuwangi.
Pemusnahan miras dan knalpot brong ini digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 20 Desember 2024. Kegiatan dihadiri Bupati Banyuwangi dan jajaran Forkopimda, serta tokoh agama.
Sebanyak 6.429 botol dan tiga jerigen berisi miras berbagai jenis dan merk. Minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan silinder. Sedangkan 107 knalpot brong dipotong-potong sehingga tidak bisa dipakai lagi.
“Kita tahu miras dan knalpot brong ini juga salah satu penyakit masyarakat yang cukup meresahkan ditengah-tengah kita," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Menurut Rama, minuman beralkohol dan knalpot brong selama ini mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Banyak peristiwa baik pelanggaran maupun peristiwa pidana itu didahului dengan konsumsi minuman keras. Termasuk pelanggaran lalu lintas.
"Maka komitmen Polresta Banyuwangi beserta pemerintah daerah dan seluruh stake holder terkait untuk meminimalisir peredarannya," tegasnya.
Menurutnya, minuman keras dan knalpot brong sangat jelas mudharatnya. Oleh karena itu perlu diminimalisir peredarannya. Polresta Banyuwangi bersama Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait terus berkomitmen terkait persoalan ini.
“Hari ini kita musnahkan sebagai wujud Polresta Banyuwangi menjadi garda terdepan beserta dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.