Di Banyuwangi, Kakek 71 Tahun Perkosa Bocah Berusia 5 Tahun
Entah apa yang ada dibenak kakek, Na, 71 tahun, warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Manula ini memperkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun. Kakek ini melakukan perbuatannya usai korban membeli kue di warung.
Perbuatan cemar dilakukan pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula saat korban pergi membeli jajan di salah satu warung. Saat itu, korban pergi sendirian karena ibunya sedang memasak. “Namun sampai beberapa lama korban tidak kunjung kembali,” jelas Kapolsek Gambiran AKP Abd. Rohman.
Tak berapa lama kemudian, salah seorang warga mendengar suara tangisan anak. Sejumlah warga kemudian berupaya mencari sumber suara tangisan tersebut. Akhirnya diketahui sumber suara tangisan itu berasal dari kamar kakek Na.
Warga sempat mengintip ke dalam kamar Na. Saat itu dipastikan korban berada di dalam kamar tersebut. Salah seorang warga kemudian menggedor pintu rumah Na sampai akhirnya pintu tersebut dibuka. “Korban ditemukan di dalam kamar dalam keadaan telanjang dan menangis,” bebernya.
Seketika itu juga, korban digendong keluar rumah. Korban langsung diantarkan ke rumah orang tuanya. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian vitalnya. Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gambiran. “Berdasarkan laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kita amankan di Polsek Gambiran,” pungkasnya.