Di Banyuwangi, Aparat Gabungan Razia Kelaiklayakan Kendaraan
Aparat gabungan melakukan razia kendaraan, Kamis, 26 Oktober 2023. Razia ini menyasar kelaiklayakan kendaraan bermotor dan juga kelengkapan kendaraan.
Dalam razia ini juga dilakukan pengecekan emisi kendaraan. Uji emisi ini sebagai sosialiasi terkait penerapan aturan uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Razia ini dilaksanakan di sekitar terminal Brawijaya, Banyuwangi. Razia melibatkan aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan juga Jasa Raharja.
“Tujuan kita melaksanaka kegiatan ini untuk mewujudkan keselamatan dan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” jelas Kepala UPT P3LLAJ Banyuwangi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Agus Setyono.
Dia menjelaskan, target sasaran razia ini adalah kendaraan wajib uji. Baik itu mobil barang, mobil penumpang, maupun bus. Pemeriksaan yang dilakukan petugas berkaitan dengan kelaiklayakan kendaraan dan administrasi kendaraan. Baik itu STNK, SIM, tanda bukti lulus uji dan izin trayek.
“Kita juga sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang uji emisi baku,” jelasnya.
Sosialisasi ini dilakukan dengan melakukan uji emisi secara random pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih. Karena sifatnya masih sosisalisasi, menurutnya, untuk kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi dipasang stiker lulus uji. Ambang batas emisi kendaraan ini disesuaikan dengan tahun dan jenis kendaraan kendaraan sesuai lampiran aturan tersebut. “Kalau tidak lulus kita berikan masukan, arahan, harus menjaga dan merawat kendaraanya,” katanya.
Banyuwangi sebagai kota tujuan wisata, diharapkan seluruh kendaraan di jalanan Banyuwangi zero emisi, dan zero pelanggaran terkait kelaikan kendaraan. “Sejauh ini, hasilnya (uji emisi) baik,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Bapenda dan Jasa Raharja juga melakukan sosialiasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilaksanakan. Pengendara yang kendaraannya sudah jatuh tempo maupun mendekati jatuh tempo pembayaran pajak diarahkan untuk segera membayar pajak.