Di Banyuwangi Ada Ratusan Reklame Bodong
Sebagai kota yang sedang berkembang, Banyuwangi dipenuhi dengan ribuan papan reklame. Namun sayangnya, dari ribuan reklame yang tersebar di seluruh Banyuwangi itu ternyata banyak yang tidak mengantongi izin. Keberadaan reklame bodong ini membuat Banyuwangi kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menyatakan, fakta banyaknya reklame tak berizin itu terungkap saat Komisi yang dipimpinnya melakukan rapat kerja dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi yang digelar pada Selasa, 14 September 2021.
“Jumlah yang bodong ratusan reklame,” jelas Irianto, Rabu 15 September 2021.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, banyaknya reklame ini berpengaruh pada PAD Banyuwangi. Jika reklame itu tidak berizin, atau bodong, kata Dia, berati tidak bayar pajak dan tidak ada pemasukan untuk PAD.
“Hal ini kami ungkap semata-mata karena kami ingin meningkatkan dan ingin meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, karena tidak berizin artinya reklame tersebut tidak bertuan. Oleh karena itu, reklame bodong itu harus dirobohkan lantaran tidak berkontribusi untuk pendapatan Banyuwangi.
“Dan saya tidak mau itu (penertiban) pandang bulu. Robohkan ya robohkan, sudah. Karena itu tidak akan bermanfaat buat Banyuwangi ke depan,” tegasnya.
Dia pun menegaskan bagi siapapun yang ingin mendirikan dan memasang reklame di Banyuwangi harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Jangan sampai ada pihak manapun yang semaunya sendiri mendirikan papan reklame tanpa izin resmi.
“Gak boleh asal mendirikan. Memangnya Kabupatennya mbahnya,” tegasnya lagi.
Potensi PAD Banyuwangi yang hilang akibat adanya reklame bodong ini, menurutnya bisa mencapai miliaran rupiah. Dia mencontohkan untuk satu reklame ukuran 4x6 saja misalkan sewa per bulan Rp25 juta, maka dalam satu tahun sudah ada Rp300 juta untuk satu titik. Itu PAD-nya 10 persen.
“Dari itu sudah Rp30 juta per tahun. Itu satu papan reklame. Kalau ada 100 papan reklame, hitung sendiri kerugiannya,” tegasnya.
Dia mengharapkan Satpol PP selaku penegak Perda bisa melaksanakan dengan baik tugas dan fungsinya. Dia meminta Satpol PP tegas dalam melaksanakan tugasnya termasuk dalam menertibkan reklame bodong ini.
“Karena Satpol PP salah satu tupoksinya adalah mengawal Perda,” pungkasnya.