Di Bangkalan, KPK juga Periksa soal Pengadaan Barang dan Jasa
Keberadaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya membidik dugaan korups jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, Lembaga anti-rasuah ini juga membidik dugaan kasus penyimpangan pengadaan barang dan jasa di pemerintah itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, kasus yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, bukan hanya terkait jual beli jabatan, melainkan juga terkait pengadaan barang dan jasa.
"Sebetulnya nggak hanya lelang jabatan, ya mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan," ujarnya dikutip r.mol.id, Jumat 28 Oktober 2022.
Penyidik KPK yang datang dengan didampingi polisi bersenjata lengkap, datang memeriksa ke Kantor Pemkab Bangkalan, selama 5 hari dan menuju ke 16 tempat, mulai Senin 24 hingga Jumat 28 Oktober 2022.
Penggeledahan pertama menyaar di ruang kerja Bupati Bangkalan dan ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, pada Senin 24 Oktober 2022. Pada hari yang sama pemeriksaan juga menyasar ke Sekda dan rumah dinas bupati serta Kantor Dinas Perdagangan Bangkalan.
Selanjutnya penggeledana di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Bangkalan, Kantor BKDPSDA Bangkalan, pada Selasa 25 Oktober 2022. Pemeriksaan terus dilakukan di Kantor Badan Ketahanan Pangan, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kantor DInas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker), juga di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, pada 26 Oktober 2022.
Penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan dilakukan pada Kamis 27 Oktober 2022. Kemudian keesokan harinya, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Dinas SOsial Pemkab Bangkalan, pada Jumat 28 Oktober 2022.
Pihak KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melarang bupati pergi ke luar negeri atau cegah dan tangkal (cekal).
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jika sudah ada pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, itu berarti statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.”Ya pasti kalau sudah ada penyelidikan sudah ada tersangkanya,” ujarnya, Jumat 28 Oktober 2022.
Pihak KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pergi ke luar negeri.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh, pencegahan terhadap Bupati Bangkalan pergi ke luar negeri atas permintaan KPK.”Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” ujarnya dikutip Antara pada Rabu 26 Oktober 2022.
Dikatakan oleh Ahmad Nur Saleh, pelarangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan ke Bupati Bangkalan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023 mendatang.