Di Balik Revisi Kebijakan Penutupan Rumah Ibadah, Ini Orangnya
Masyarakat, khususnya umat Islam, sempat melakukan protes karena larangan dibukanya rumah ibadah. Alasannya, bila kafe dan restoran tidak semua tutup, kenapa rumah ibadah harus ditutup?
Namun, kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, kemudian direvisi. Akhirnya, rumah ibadah boleh dibuka dengan sejumlah ketentuan, sebagaimana dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Di balik adanya revisi peraturan itu, ternyata tak lepas dari peran Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, usulan ini merupakan aspirasi dari para ulama dan tokoh agama.
Alhasil, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.
"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ujar Kiai Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin 12 Juli 2021.
Aspirasi Masyarakat
Selain itu, Kiai Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh? Karena itu respesi tidak boleh," tuturnya.
"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya didalam tapi diluar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," kata Kiai Ma'ruf.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.