DI Bali, Pemuda dari Blitar Ditangkap Jual Pil Koplo via Online
Pemuda berinisial KW 27, tahun, asal Blitar, Jawa Timur ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Badung, Bali. Tersangka ditangkap karena telah mengedarkan ribuan butir pil koplo berlogo ‘Trihexyphenidyl’ dengan cara menjual melalui online.
Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, tersangka menjual melalui online lewat Tokopedia dan mengedarkan langsung dari tangan tersangka. “Jual lewat Tokopedia,” ujarnya dikutip laman Tribratanews, Jumat 4 November 2022.
Setelah menangkap tersangka, penyidik juga mengamankan ribuan butir pil koplo siap edar. Lokasi penjualan berada di seputaran Kabupaten Badung, juga Kota Denpasar dan sekitarnya.
Dikatakan Kapolres Badung, tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta, Kabupaten Badung. Modusnya, tersangka memasukkan ribuan pil koplo ke dalam lima toples. Selanjutnya dimasukkan dalam dua kardus. Sedangkan ribuan pil koplo tersebut sudah dibeli dari seseorang yang hingga kini berstatus buron. “Masih kita kembangkan,” imbuh AKBP Leo Dedy Defretes.
Selain menangkap KW, penyidik Polres Badung juga menangkap 13 tersangka lain dalam kasus narkoba. Para tersangka yang ditangkap, berasal dari Bali dan beberapa daerah dari Jawa. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 38,18 gram sabu-sabu. Kemudian 185,93 gram ganja dan 5000 butir pil koplo, serta 68 butir pl ekstasi.”Sudah kita sita barang bukti itu,” imbuh Kapolres.