Di Antara Penumpang KMP Yunicee Ada Tak Masuk Manifest Pakai SAB
Sejumlah penumpang KMP Yunicee yang tenggelam tidak tercatat dalam manifest. Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menyebut, beberapa pegawai perusahaan tertentu memang memiliki surat khusus. Sehingga tidak perlu membayar untuk kapal penyeberangan.
"Itu namanya SAB, Surat Angkutan Bebas," jelas Kepala Satuan Pelayanan Ketapang, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur, Rocky Surentu, Kamis, 1 Juli 2021.
Dia menambahkan, beberapa penumpang KMP Yunicee yang tenggelam pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu memang menggunakan SAB. Seperti seperti Pegawai ASDP, dan beberapa Petugas Loket ASDP.
"Untuk pegawai tertentu pakai SAB. Termasuk saya kalau naik itu SAB," jelasnya.
Tenggelam Gunakan SAB
Dikonfirmasi terpisah, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry, Suharto membenarkan pegawainya yang ikut dalam pelayaran KMP Yunicee yang tenggelam menggunakan SAB.
"Kalau itu sudah ada kesepakatan istilahnya dia pegawai dalam termasuk pegawai pelayaran swasta itu kan gak bayar," jelasnya.
Namun menurutnya, meskipun menggunakan SAB seharusnya mereka tercatat dalam manifest penumpang. Sehingga nama-nama mereka tetap masuk dalam daftar orang yang sedang berlayar dengan kapal tersebut.
"Walaupun tidak bertiket harus tercatat dalam daftar tersendiri," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk pencatatan manifest dilakukan operator pelayaran masing-masing. Karena operator pelayaran yang mengerti apa yang dimuat kapalnya.
"Kewajibannya harus terdaftar. Harus didaftar," tegasnya lagi.