Dhani Tulis Surat untuk Menhan Ryamizard Ryacudu
Di tengah sidang keempat terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', beredar surat tulisan Ahmad Dhani Prasetyo, yang ditujukan ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Surat itu, beredar di kalangan media, di sela jalannya persidangan Dhani di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019, sang.
Dalam surat itu, Dhani sempat menyinggung perkataan Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Moeldoko, soal 'perang total'.
"Apakah saya korban 'perang total' seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? Mudah-mudahan bukan, tapi dipenjara saya merasakan tekanan yang luar biasa," kata Dhani dalam suratnya.
Selain itu, Dhani juga berkeluh kesah pada Ryamizard, tentang situasi yang sedang dihadapinya sekarang. Dhani mengaku dirinya sedang menempuh upaya banding terhadap jerat kasus ujaran kebencian, namun, di tengah prosesnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memberikan putusan menahannya selama 30 hari.
"Situasinya aneh Jendral, setelah saya mengajukan upaya banding, saya malah ditahan 30 hari oleh pengadilan tinggi, di hari yang sama keluar penetapan baru dari pengadilan tinggi yang akhirnya saya ditahan, karena menjelang sidang atas perkara yang seharusnya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dibawah 4 tahun," kata dia.
Namun, Dhani menyebut, apa yang disampaikannya pada Ryamizard ini tak bermaksud menceritakan soal ketidakadilan yang dialami dirinya, melainkan melaporkan situasi politik yang tengah terjadi di Indonesia sekarang.
Lebih lanjut, ia juga mengaku bahwa ia telah mengenal Ryamizard sejak lama. Ketika itu kata Dhani, Ryamizard masihlah aktif menjabat sebagai Staf TNI Angkatan Darat.
"Saat kakanda adalah Kepala Staf Angkatan Darat pada tahun 2003 kakanda perintahkan band Dewa 19 untuk memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia kepada NKRI di atas kami konvoi keliling kota Aceh," tulis Dhani.
Menurutnya, saat itulah Ryamizard menjadi saksi hidup bagaimana darah NKRI mengalir pada diri politisi Partai Gerindra tersebut. Dan perisitwa kala itu, adalah bukti bagi Dhani.
"Bisa saja GAM menembaki saat itu, tapi kami tetap teriakan NKRI harga mati, kalau sekedar ngomong 'saya Indonesia saya Pancasila' itu tidak sulit jenderal," kata dia.
"Tapi kami nyanyikan Indonesia Pusaka di Daerah Operasi Militer Aceh. Saat itu banyak kaum separatis yang siap mendekat dan menembaki kami kapan saja," tambahnya.
Sementara itu, hingga pukul 17. 00 WIB, sidang keempat terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo masih berlangsung. Agenda sidang kali ini, adalah mendengar keterangan empat orang saksi dalam perkara.
Empat orang itu di antaranya adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, David Triyo Prasojo, dan Siti Rafika Hardian Sari. Keempatnya adalah saksi yang di datangkan oleh JPU. (frd)