Dhani Tiba-tiba Batal Pindah ke Rutan Medaeng
Pemindahan penahanan sementara Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, untuk kepentingan persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya ternyata batal.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengatakan musikus Dewa 19 itu tidak jadi dipindahkan. Ia akan bertolak Surabaya-Jakarta, pada besok, Kamis, 7 Februari 2019.
"Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke rutan, baru besok pagi diberangkatkan," kata Aldwin, saat dikonfirmasi, Rabu 6 Februari 2019.
Besok, kata Aldwin, Politisi Partai Gerindra akan berangkat dengan penerbangan pertama dari Jakarta. Dan sesampainya di Surabaya Dhani langsung mengikuti persidangan perdana di PN Surabaya.
"Jadi, Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya, hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta," kata Aldwin.
Alasan pembatalan pemindahan ini, kata Aldwin, lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.
"Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, meminjam ke Rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi," kata dia.
Dhani dan kuasa hukumnya mengaku sudah berkomitmen siap bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses hukum.
"Kami siap komitmen bolak-balik Jakarta-Surabaya, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo, Kompol Moch Sudirman membenarkan pembatalan pemindahan penahanan Ahmad Dhani tersebut.
"Iya benar ditunda," kata Sudirman, ditemui saat melakukan penjagaan di sekitar Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Rabu 6 Februari.
Namun, Sudirman tak mengetahui pasti apa alasan pembatalan iti. Menurutnya hal itu adalah kewenangan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya untuk menjelaskan. (frd)