Dhani Sebut Penahanannya Tak Lazim
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo mengutarakan keberatannya terhadap kabar penahanan dirinya selama dua pekan ini.
Bagi musikus Dewa 19 itu, dirinya ditahan bukan karena ia menjalani vonis hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara atas kasus ujaran kebencian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan beberapa waktu lalu.
"Saya bukan tahanan pengadilan negeri atas vonis 18 bulan. Saya bukan sedang menjalani 18 bulan vonis ujaran kebencian," kata Dhani, usai menjalani sidang eksepsi, Selasa, 12 Februari 2019.
Menurutnya, dirinya kini tengah menjalani hukuman selama 30 hari, oleh Pengadilan Tinggi, namun ia tak tahu pasti apa penyebabnya.
"Saya, terpenjara karena keputusan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari, tolong digaris bawahi," ucap Dhani.
Seharusnya, menurut Dhani, ia tak mesti menjalani penahanan sebab, kasusnya kini masih dalam tahap proses banding. Ia pun menyebut hal itu layaknya seperti kasus Buni Yani.
"Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya. Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi," ujar dia.
Ia pun mempertanyakan kenapa dirinya ditahan. Kata dia, hal itu semakin diperparah ketetapan baru yang memindahkan penahanan dirinya dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya.
"Kenapa yang lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya ditahan 30 hari? Lalu di hari yang sama keluar ketetapan baru yaitu Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng. Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara juga mengutarakan keberatannya terhadap perlakuan jaksa kepada kliennya.
Ia juga menekankan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini tak semestimya Dhani diperlakukan selayaknya tahanan.
"Mas Dhani ini tidak dalam kondisi dihukum untuk perkara di Suraba. Beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini," kata dia.
Ia menyebut, perlakuan yang dipermasalahkannya itu yakni soal tekanan jaksa yang memerintahkan Dhani untuk mengenakan rompi tahanan saat proses persidangan.
"Kenapa tadi Kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan, oh tidak! Karena dia itu bukan tahanan di sini," ucap Aldwin.
"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta, jadi dia sebagai orang merdeka di sini. Hanya dititipkan saja, sehingga kita protes keras, tidak boleh, disuruh pakai rompi tahanan, ngawur itu," tambah dia.
Dalam perkara ujaran 'idiot' sendiri pentolan #2019GantiPresiden tersebut oleh JPU Rachmat Hari Basuki dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dhani juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. (frd)