Dhani Larang Once Nyanyi Lagu Dewa 19, Ada Hukuman dan Denda
Musisi Ahmad Dhani secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap mantan vokalisnya, Once Mekel. "Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini. Jadi, ingat ya. Once tidak boleh membawakan lagu-lagu Dewa 19. Kalau nyanyi lagu saya yang lain, boleh," tegas suami Mulan Jameela ini.
Larangan ini mulai berlaku sejak Selasa, 28 Maret 2023. Sebab, Dewa 19 akan menjalani tur konser setelah Lebaran 2023. "Jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu yang menggunakan lagu-lagu Dewa. Menjaga kemurnian dari konser-konser Dewa yang kami adakan setelah lebaran seminggu dua kali,," ujar musisi berusia 50 tahun itu.
Somasi Terbuka untuk Once
Somasi terbuka pun disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Jumat 31 Maret 2023. Jika Once Mekel ketahuan membawakan lagu-lagu Dewa 19 saat konser di mana saja, maka pihaknya tak segan-segan membawa perkara itu ke jalur hukum.
"Kami kuasa hukum Ahmad Dhani sudah melarang saudara Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 tahun ini kemudian dianggap bukan melawan hukum," kata Aldwin Rahadian.
"Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka kalau masih ingin membawakan lagu dan coba-coba warning, somasi akan dilakukan lihat nanti," sambung dia.
Hukuman Pidana
Merunut pada peraturan pasal 113 Hak Cipta, Aldwin mengatakan, pihaknya dapat mengajukan ke pihak berwajib. Serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) sebagai sebuah wadah mengurus soal royalti lagu ataupun musik di Tanah Air.
"Tentu akan ada konsekuensi, jika melanggar hukum pidana Pasal 113 Hak Cipta maka ada ancaman pidananya kalau kemudian ini tetap berlanjut," imbuh dia.
"Meskipun ada perdebatan pasal yaitu pasal 22 Hak Cipta ataupun PP. 56 mengatur tapi harus dari pemilik atau pencipta harus bersifat tertulis. Diatur lebih lanjut melalui LKMN," beber Aldwin.
Advertisement