Dhani Jalani Sidang Ketiga, PN Antisipasi Keributan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo akan kembali menjalani sidang ketiganya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 14 Februari 2019, pagi ini.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno mengatakan sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan oihak Dhani pada sidang sebelumnya.
"Agendanya tanggapan dari JPU atas eksepsi dari terdakwa," kata Sigit, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis pagi.
Selain itu, Sigit menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa agar keamanan jalannya sidang juga terjaga.
Sebab, sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, Selasa, 12 Februari 2019 lalu, sempat terjadi keributan antata tim kuasa hukum Dhani dengan jaksa, pun oleh pendukung Dhani di luar ruangan sidang.
"Kami sudah koordinasikan kembali gimana langkah yang terbaik, kami koordinasi dengan polisi maupun jaksa, supaya gak seperti kemarin," ujar Sigit.
Sigit pun menyerahkan kepada kepolisian agar keributan serupa tak kembali terulang di sidang hari ini. Kendati demikian, pihaknya tak akan membatasi jumlah massa yang datang.
"Itu terbuka untuk umum, tapi kalau dirasa itu meributkan kan, ketua majelis berhak untuk membatasi supaya gak ribut dan ganggu proses sidang," kata Sigit.
Sementara itu, dalam perkara ini musikus Dewa 19 itu didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Kader partai Gerindra itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)