Dewi Perssik Digugat Cerai, Angga Wijaya Sebut Tutup Pintu Rujuk
Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2022. Sidang perdana sedianya berlangsung pada 4 Juli 2022. Dewi Perssik menginginkan mediasi di luar pengadilan, sedangkan Angga disebut tak membuka kemungkinan rujuk.
Mediasi di Luar Pengadilan
Dewi Perssik melalui pengacaranya, Sandy Arifin, akan mengupayakan mediasi dengan Angga Wijaya di luar pengadilan.
Keinginan ini disambut dengan hal positif dari pihak Angga Wijaya, lewat pengacaranya, Vicky Alexander.
Suami yang dinikahi selama lima tahun terakhir itu, membuka peluang mediasi di luar pengadilan. "Ya kalau mediasi di luar pengadilan, nggak apa-apa. Kami juga ikutin," kata Vicky, dikutip dari detik.com, pada Sabtu 25 Juni 2022.
Mereka juga menginginkan agar permasalahan antara Dewi Perssik dan Angga Wijaya bisa diselesaikan dengan baik.
Tak Mau Rujuk
Namun Angga Wijaya menegaskan, pihaknya menutup kemungkinan untuk rujuk kembali dengan Dewi Perssik. Hal itu disampaikan oleh Vicky, jika tidak ada keinginan dari Angga Wijaya untuk rujuk hingga saat ini. "Sampai saat ini sudah (yakin untuk cerai)," katanya.
Selain itu, status Angga Wijaya yang sebelumnya menjadi manajer Dewi Perssik, juga akan dibicarakan selanjutnya.
Meski enggan rujuk, status Angga sebagai manajer belum jelas usai ataukah tetap berlanjut. "Itu untuk lebih lanjut saya belum tahu ya, seperti tadi saya bilang, saya baru ditunjuk. Jadi lebih lanjut detail kita bicara nanti. Dengan adanya mediasi di luar pengadilan akan diikutin, artinya proses kita jalanin," imbuhnya.
Tidak Tinggal Serumah
Konflik antara Dewi Perssik dan Angga Wijaya nampaknya telah berlangsung lama. Diketahui, pasangan itu juga sudah tidak tinggal serumah.
Disinggung tentang sumber keretakan pasangan itu, pengacara Dwi Perssik menepis isu adanya kabar tentang orang ketiga, dan juga masalah harta gono-gini.
Bersumber dari gugatan yang dilayangkan Angga Wijaya kepada Dewi Perssik, tak disebut masalah soal orang ketiga atau harta.
"Dalam gugatan tidak ada (permasalahan) orang ketiga. Tidak ada (soal harta) gono-gini," kata Sandy Arifin.
Advertisement