Dewas Sebut KPK Belum ada Izin Geledah KPU
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memberikan izin untuk dilakukannya proses penggeledahan maupun penyitaan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," kata anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020 seperti dikutip Antara.
Namun, kata dia, untuk kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI belum ada permintaan izin penggeledahan maupun penyitaan.
"Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin," ungkap Haris.
Diketahui, KPK dalam dua hari terakhir mengumumkan total 10 tersangka dari dua kasus yang berbeda. Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK menetapkan enam orang tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Mereka adalah Bupati Sidoarjo SFI; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo SST; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo JTE; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan SSA; dan dua orang dari unsur swasta IGR dan TSM.
Sementara pada Kamis, 9 Januari 2020, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024.
Mereka yakni Komisioner KPU WSE; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF; kader PDIP HAR; dan SAE dari unsur swasta.
Advertisement