Dewan Surabaya Janji Kawal Kasus Korupsi Masjid Al Islah Kenjeran
DPRD Surabaya janji bakal terus mengawal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wahid Ansori, terhadap dana pembangunan Masjid Al Islah di Jalan Kenjeran. Pria 50 tahun itu merupakan mantan takmir masjid tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu masjid terbesar di Jalan Kenjeran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengawal kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan takmir masjid tersebut hingga tuntas. Mengingat dana yang hilang cukup besar.
“Kami di DPRD berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan akan selalu memonitoring perjalanan kasus ini,” kata Ghoni kepada media, Minggu, 27 Februari 2022.
Ghoni mengungkapkan, saat ini perkara tersebut telah diproses oleh Polrestabes Surabaya. Dia berharap, agar pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
Di sisi lain, Ghoni bersama beberapa warga saat ini tengah membahas cara mengembalikan dana pembangunan Masjid Al Islah sebesar Rp 2.893.600.000 yang diduga dikorupsi oleh mantan ketua takmirnya.
“Dan juga kami berharap segera mendapatkan solusi kongkret untuk permasalahan penggelapan dana pembangunan masjid tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, pelapor dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah telah dipanggil Polrestabes Surabaya. Ia diminta untuk menyerahkan bukti-bukti awal. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara pelapor, Dodit. Dia mengatakan, selama ini pihaknya telah dipanggil sebanyak dua kali.
“Kita sudah dipanggil dua kali, pokoknya dua Minggu setelah LP (Laporan Polisi) dibuat, kemudian kemarin,” kata Dodit ketika dikonfirmasi, pada Kamis, 24 Februari 2022.
Pemanggilan tersebut, kata Dodit, untuk melengkapi bukti awal terkait dugaan penggelapan dana pembangunan yang dilakukan oleh mantan ketua takmir Masjid Al Islah.
“Jadi ada berkas yang diminta penyidik yang harus kita lengkapi, kemarin saya antar ke sana (Mapolrestabes Surabaya),” jelasnya.
Advertisement