Dewan Pertahanan Nasional Indonesia
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara Jakarta, 20 Desember 2024.
DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Anggota tetap mencakup wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi.
Simak info grafis terkait tugas dan fungsi DPN berikut ini:
Info Grafis Dewan Pertahanan Nasional Indonesia
Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
DPN merupakan lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris.
Fungsi DPN menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
Tugas DPN
Menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Menilai risiko kebijakan pertahanan negara.
Merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.
Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh pada laman https://jdih.setneg.go.id.
Advertisement