Dewan Pers Terima 600 Pengaduan Sengketa Pers
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, mengatakan, Dewan Pers menerima sekitar 600 surat pengaduan masyarakat sepanjang 2018.
"Jelang akhir tahun 2018 kami sudah menerima 600 pengaduan masyarakat terkait persoalan media," kata Djauhar disela Lokakarya Jurnalistik Hukum Pers dan Uji Kompetensi Wartawan, di Balikpapan, Kaltim, seperti dikutip Antara, Rabu 31 Oktober 2018.
Dia mengatakan, jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers yang rata-rata 600 pengaduan per tahun itu dapat meningkat menjadi 800 pengaduan pada musim Pemilu. Hal tersebut berdasarkan pengalaman dari kondisi sebelumnya.
Menurut dia, tingginya jumlah pengaduan ke Dewan Pers itu sangat jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand yang rata-rata hanya tiga hingga empat kasus per tahun atau rata-rata pengaduan kasus yang melibatkan media di ASEAN yang hanya 20 pengaduan per tahun.
"Hampir setiap hari kami melakukan sidang terkait persoalan persinggungan media dengan masyarakat," ujarnya.
Sementara dari sisi kemerdekaan pers, lanjut dia, Indonesia kini tercatat satu-satunya negara yang masih mendapatkan kebebasan pers pasca reformasi. Padahal sebelumnya dua negara tetangga yakni Filipina dan Thailand tercatat memiliki demokrasi yang tinggi untuk memberikan kebebasan pers.
Djauhar mengemukakan, dukungan kemerdekaan pers di Indonesia itu didasari payung hukum pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers terkait upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Kendati ada legalitas yang mengatur kebebasan pers di Indonesia, kinerja pelaku media harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang mendukung pelaksanaan kebebasn pers yang bertanggung jawab di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Eksekutid LPDS, Hendrayana, mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi wartawan di lapangan, kerap mendapatkan ancaman hukum dengan menggunakan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik oleh pihak pelapor.
"Setidaknya terdapat 62 pasal yang dapat mengancam kebebasan pers dalam hukum pidana," ujar Hendrayana yang juga mantan pengurus LBH Pers.
Berkaitan dengan hal itu, mereka meminta agar pelaku media lebih berhati-hati dan mematuhi KEJ dalam menjalankan tugasnya.
Lokakarya jurnalistik dan UKW yang dilaksanakan oleh LPDS bekerja sama SKKMigas dan KKKS Kalimantan Sulawesi ini tercatat 25 orang wartawan yang terkategorisasi wartawan muda, madya, dan utama berada di Balikpapan pada 29-31 Oktober 2018 untuk mengikuti kegiatan itu. (ant)