Dewan Pers Sayangkan Keterangan Saksi Ahli dari Unair
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Arif Zulkifli menanggapi pernyataan saksi ahli dari Universitas Airlangga yang menyarankan kasus penganiayaan terhadap jurnalis sebaiknya diselesaikan dengan jalan damai saja. Kata Azul, panggilan Arif Zulkifli, jurnalis dalam bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu.
Dalam bekerja wartawan dilindungi oleh undang-undang dan karenanya penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis melanggar undang-undang.
"Memeriksa ponsel, merusak sim card wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers. Patut disayangkan dalam persidangan saksi membenarkan tindakan terdakwa," kata Azul dalam keterangan tertulis.
Menurut dia polisi dan wartawan boleh saja berkawan, tapi itu tidak berarti polisi boleh merintangi kerja wartawan. Istilah restorative justice yang dipakai saksi ahli agar kasus penganiayaan Nurhadi diselesaikan di luar jalur hukum merupakan salah kaprah dan upaya nyata untuk mengaburkan inti persoalan, menormal penganiayaan dan membiarkan praktik penghalang-halangan.
Sebelumnya, dalam sidang kasus penganiayaan Nurhadi, pengacara terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana umum dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetik Rahayuningsih. Dalam keterangannya Toetik Rahayuningsih menyebut bahwa polisi boleh memeriksa isi ponsel orang lain karena polisi diberi mandat atau tugas untuk membuat situasi yang tertib dan terkendali.
“(Polisi) membuka HP orang lain tidak apa-apa. Ini upaya persuasif untuk menghindari kekacauan apalagi pihak kepolisian hadir untuk mengayomi masyarakat,” ujar Toetik di sidang tersebut.
Kemudian, Toetik Rahayuningsih perkara antara polisi dan jurnalis sebaiknya diselesaikan secara damai, karena polisi dan jurnalis sejatinya berteman. Hal ini dinyatakan Toetik saat ditanyai pendapatnya tentang terdakwa yang mengantar Nurhadi pulang dari hotel Arcadia.
“Wartawan sama polisi itu lho berteman. Toh kasus-kasus kriminal itu dimuat wartawan. Bahasanya kan restorative justice. Jadi kalau ada orang beritikad baik dan tulus, kemudian ditersangkakan, padahal awalnya damai, ya sudah samai saja, diselesaikan baik-baik. Ya menurut saya karena sama-sama profesi,” kata Toetik.