Dewan Pers: Media Daring Rawan Jadi Sarana Kampanye
Dewan Pers terus mengawasi penyalahgunaan media untuk kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2018 ini. Dewan Pers menilai media yang sangat berpotensi digunakan sebagai sarana kampanye adalah media yang berplatform daring atau online.
"Contohnya ada paslon yang menggunakan media untuk start kampanye. Tugas kami menangani perusahaan media, bisa jadi kompetensinya dicabut, lalu Bawaslu dan KPU bisa mendiskualifikasi," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo seusai Diskusi Indeks Kemerdekaan Pers di Ubaya, Rabu, 21 Februari 2018.
Dewan Pers, katanya, punya joint task force yang membawa kasus penyalahgunaan dari berbagai lembaga.
Yosep meminta agar wartawan yang ikut dalam tim sukses pemenangan salah satu calon dalam pemilihan umum daerah serentak untuk mengundurkan diri atau melakukan cuti sementara dari pekerjaan. Imbauan itu menurut dia sudah dilakukan melalui surat edaran yang disampaikan kepada perusahaan media di Indonesia, dan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.
"Dewan Pers sudah mengeluarkan edaran yang meminta independensi media. Kalau ada yang mau jadi tim sukses pasangan calon, ya harus mundur dulu atau cuti dari wartawan, itu lebih terhormat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jatim Amin mengatakan fokus Bawaslu saat ini mengawasi akun-akun di sosial media dan media elektronik yang sangat gencar dan cepat dalam menyebarkan informasi.
"Tantangan pemilu sekarang ini adalah online. Kita yang usianya tidak muda lagi harus belajar jadi muda yang paham teknologi karena berdasarkan daftar pemilih yang sedang di-update saat ini sebanyak 55% adalah pemilih muda dan pemula," ujarnya.
Selain itu, lanjut Amin, Bawaslu juga menyiapkan tim khusus yang bertugas membaca berita semua media cetak maupun elektronik untuk memantau berita yang tidak seimbang. (ant)