Dewan Pers Klarifikasi Hoax Verifikasi Media
"Dewan Pers menyatakan rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan HOAX, yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,"
Sejak tanggal 31 Januari 2018 beredar kabar rilis yang mengatasnamakan Dewan Pers, tentang akan menyerahkan sertifikasi kepada 76 media terverifikasi pada Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu 10 Februari 2018.
Dalam rilis tertanggal 3 Februari 2017 itu menyebut, hanya media terverifikasi oleh Dewan Pers lah yang boleh melakukan peliputan. Dan bagi media yang tidak terdaftar maka tidak akan dilayani. Bahkan di dalam rilis itu berbunyi tidak akan dilayani jika meliput di lembaga pemerintahan, termasuk TNI dan Polri.
Tak hanya itu saja, rilis tersebut juga mencantumkan, dalam verifikasi ini akan diserahkan kepada pemerintah untuk dibuatkan intruksi untuk pelaksanaan peliputan.
Untuk itu, saat ini Dewan Pers telah menghimbau dan menyatakan melalui rilis yang dikeluarkannya pada tanggal 1 Februari 2018, bahwa kabar tersebut adalah bohong atau hoax.
"Dewan Pers menyatakan rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan HOAX, yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan," tulis rilis Dewan Pers yang diterima oleh ngopibareng.id, Kamis 1 Februari 2018.
Selain menghimbau, Dewan Pers meminta kepada selurh media yang ada saat ini, tidak menjadikan kabar itu sebagai kutipan berita jelang HPN 9 Februari nanti.
Dalam rilis kali ini Dewan Pers menyebut, kemungkinan hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak menyetujui verfikasi media. Padahal jika melihat Pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999, menyampaikan pers yaitu mendata perusahaan pers, dengan melalui dua tahapann verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Dengan diberlakukannya verifikasi ini, diharapkan perusahaan pers yang meratifikasi atau mengikatkan kepada ketentuan-ketentuanyang ada di piagam Palembang dapat menerapkan dengan baik.
Hingga kini proses verifikasi media berjalan dan jumlah media yang diverifikasi terus bertambah, di mana datanya dapat dilihat di website Dewan Pers.
Dewan Pers menyebut, Perusahaan yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. (hrs)