Dewan Pers Kecam Pemukulan Wartawan oleh Pendukung Syahrul Yasin Limpo
Polisi mengusut dugaan pengeroyokan, saat keributan antara wartawan dengan simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Terlapor masih dalam penyelidikan, sementara pelapor adalah wartawan bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam kekerasan tersebut. "Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Juli 2024.
Menurutnya, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalangi kerja wartawan dalam peliputan. "Upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melakukan perusakan pada alat kerja wartawan," tandas Ninik.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers," ulas Ninik.
"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," sambungnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.