Dewan Pers Kecam Kekerasan Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Dewan Pers mengecam praktik kekerasan yang dilakukan kepada wartawan diduga dilakukan oleh aparat, saat peliputan aksi Penolakan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis, 22 Agustus 2024.
Peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu terjadi saat aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kekerasan ini, menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius, apalagi dalam konteks peliputan demonstrasi yang merupakan hak konstitusional warga negara," ujar Ninik dalam konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan sejumlah media terdampak intimidasi via Zoom, hari ini.
Dewan Pers telah menerima laporan tentang kekerasan yang dialami oleh jurnalis ketika meliput aksi penolakan RUU Pilkada. Ada 11 jurnalis yang dilaporkan menjadi korban dan paling banyak berada di Jakarta.
Bentuk kekerasannya adalah intimidasi, ancaman pembunuhan, terkena gas air mata, hingga kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius. Selain itu, Ninik juga menyoroti serangan peristiwa di Semarang dengan korban tiga anggota pers kampus. Mereka mengalami sesak napas hingga pingsan akibat paparan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.