Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Dua Jurnalis
Dewan Pers memberi perhatian serius atas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian terhadap dua wartawan media online. Dewan Pers pun menyesalkan kejadian itu.
"Kami mengecam atas kejadian itu. Kami jelas tidak setuju dengan cara-cara seperti itu. Aparat tidak bisa menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugasnya," kata anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
Sebagaimana diberitakan beberapa media kemarin malam, dua wartawan dari media online diintimidasi oleh tiga orang tak dikenal. Ketiga orang itu berambut cepak dan berbadan tegap. Ketiganya minta agar rekaman, foto, dan video yang ada di alat atau hp dua wartawan itu dihapus.
Saat itu, dua wartawan tersebut sedang melakukan peliputan di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo (kepala Divisi Propam Mabes Polri) terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Brigadir J meninggal dengan tubuh tertembus empat peluru dan luka-luka di beberapa bagian. Di antaranya ada sayatan, tusukan di kaki, dan dua jari tangan terputus.
Menanggapi kasus itu, anggota Dewan Pers lainnnya, Yadi H Hendriana mengatakan, setelah peristiwa itu Dewan Pers langsung berkoordinasi dengan kepolisian. "Kami sudah menghubungi Divisi Humas Mabes Polri. Mereka mengatakan, tindakan intimidasi itu sama sekali bukan perintah atasan," katanya.
Artinya, kata Yadi, itu ulah oknum polisi. Dewan Pers tentu saja tidak sepakat dengan cara-cara seperti ini. "Penghapusan rekaman dan video itu tentu tidak bisa dibenarkan. Polri sudah memastikan akan mengusut tuntas kasus intimidasi tersebut," katanya.