Dewan Pers Dorong MoU Perlindungan Pers jadi Peraturan Kapolri
Dewan Pers mendorong nota kesepahaman (MoU) dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS), antara lembaga tersebut dengan Polri, bisa diubah menjadi Peraturan Kapolri (Perkap). MoU tersebut sudah ada sejak 2017, antara Dewan Pers dengan Tito Karnavian, sebagai Kapolri saat itu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap, berubahnya PKS dari MoU menjadi Perkap, akan membuat perlindungan lebih terjamin sebab MoU tak perlu diperbarui setiap tahunnya.
"MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," kata Ninik saat kegiatan Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Senin 19 Februari 2024.
Menurutnya Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik. Ia menegaskan, kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers dalam memproduksi karya jurnalistik sesuai metode jurnalistik. "Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," katanya dikutip dari Antara.
Sebab di era saat ini, media massa terkadang juga terjebak jurnalisme yang cepat. Mendapatkan informasi dari media sosial dan menuliskan kembali, tanpa melakukan konfirmasi. Tentu, kata dia, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
Ditemui di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di era Reformasi ini pers sangat bebas dan terbuka dibandingkan era Orde Baru. Menurutnya hal itu merupakan nilai dari demokrasi, karena publik bisa turut terlibat dalam mengawasi kebijakan. Ia pun mengingat, tindakannya saat menandatangani nota kesepahaman, saat dia menjadi Kapolri, lantaran keinginan agar permasalahan pers tidak langsung dibawa ke ranah hukum. "Kalau Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana, baru diserahkan ke Polri," kata Tito yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Tito juga menekankan, perlindungan atas kerja jurnalistik tidak boleh disalahgunakan. Menurutnya perusahaan pers harus melakukan kontrol di internalnya sendiri agar produk jurnalistik yang dihasilkan berkualitas. "Karena kontrol internal yang kuat, akan memberi kepercayaan pada pihak eksternal," katanya.
Adapun pada tahun 2022, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.