Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Jurnalis
Dewan Pers dan Polri teken perjanjian kerja sama (PKS) terkait perlindungan jurnalis di Gedung Bareskrim Polri Kamis 10 November 2022. Penandatanganan PKS ini bagian dari jaminan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Penandatanganan ini bagian dari tindak lanjut dari MoU antara Dewan Pers dan Polri. Sedangkan MoU sudah dilakukan Dewan Pers saat masih diketuai M Nuh dan almarhum Azyumardi Azra.
“Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri," kata Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers Agung Dharmayasa di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.
Dikatakan oleh Agung Dharmayasa, penandatangan nota kesepahaman karena saat bertugas, jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Selain itu dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi," ujarnya.
Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini tentang perlindungan pers. Dan perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan.
Dijelaskan oleh Arif Zulkifli, terkait perjanjian mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Sedangkan soal jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.
"Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi tidak boleh menangani. Itu ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU," imbuhnya.
Advertisement