Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Surati Wali Kota
Dewan Pelanggan PDAM Surabaya hari Rabu kemarin menulis surat kepada Wali Kota Surabaya. Isinya, Dewan pelanggan minta agar Wali Kota membatalkan dan mengulangi seleksi terhadap Calon Dewan Pengawas PDAM Surya Surabaya.
Dewan Pelanggan menduga adanya permainan yang dilakukan panitia seleksi, dalam hal ini Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Pemkot Surabaya. Dari sekitar 200 pendaftar Calon Dewas, yang dinyatakan lolos hanya 22 orang. Padahal ini baru tahap seleksi administrasi. Seleksi administrasi itu sifatnya hanya ferivikasi saja.
Kedua puluh dua nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi itu masing-masing adalah Aminuddin, Dwi Hary Soeryadi, Anis Busroni, Kukuh Pranandana, Ratna Achjuningrum, Joko Suyono, Sunarno, Ade Sukma Yudhy, Bowo Djoko Marsono, Irsal Harahap, Achmad Kholid Moehajat, Sugihartoyo, Tatur Jauhari, Indrarini Tenrisau, Iewan Prasetya, Didik Untung Samsidi, Pian Sopian, Nurul Barizah, Aditya Wasita, Wawan Aries Widodo, Subekti dan Zaenal Fanani.
Karena menduga adanya ketidak beresan dalam seleksi calon Dewas, maka Dewan Pelanggan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya, bertanggal 21 April 2021, Ditandatangani Ali Musyafak sebagai Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya dan Sumarso sebagai sekretaris. Berikut isi surat selengkapnya.
Sehubungan Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya (terlampir),kami mohon Walikota Surabaya untuk membatalkannya dan mengulanginya dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kelaziman yang berlaku, mengingat:
1. Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang PDAM pasal 33 yang pada intinya menetapkan kriteria seseorang yang bisa menjadi Dewan Pengawas PDAM.
2. Seleksi administrasi yang merupakan verifikasi administrasi itu sama sekali tidak memberikan kesempatan pada para pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dinilai kurang. Melainkan langsung memutuskan hanya meloloskan 22 orang diantara 200 pendaftar untuk maju ketahap seleksi berikutnya.
3. Berdasarkan pantuan dan pengamatan Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya, banyak pendaftar yang merasa berkas administrasi pendaftarannya telah lengkap sebagaimana dipersyaratkan, namun tidak diloloskan dalam seleksi administrasi tersebut.