Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Pertanyakan Mundurnya Mujiaman
Ir. Mujiaman Sukirno mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Surabaya. Dia mundur untuk ikut Pilkada Surabaya, sebagai Calon Wakil Wali Kota, berpasangan dengan Calon Wali Kota Machfud Arifin.
Dewan Pelanggan hari ini, Rabu 26 Agustus mengirimkan surat kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani Ali Musyafak Basyir sebagai Ketua Dewan Pelanggan dan Sumarso SH sebagai sekretaris, antara lain mengingatkan bahwa ketika mendaftar sebagai calon Dirut PDAM, salah satunya adalah wajib menanda tangani kontrak kinerja sesuai masa jabatannya sebagaimana pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam kontrak tersebut Mujiaman berjanji akan bekerja penuh waktu dan tidak akan bekerja diluar PDAM sebagaimana Perda 13 tahun 2014 perubahan Perda 2 tahun 2009 tentang PDAM. Artinya Dirut PDAM berjanji tidak akan mundur sebelum masa kerjanya.
"Karena pengunduran diri sebelum habis masa kerjanya tersebut, Dewan Pelanggan beranggapan merupakan bagian dari perbuatan untuk melepas tanggung jawab sebagai Dirut PDAM. Dan sesuai ketentuan,kewenangan berada ditangan Wali Kota untuk menerima dan atau menolaknya," tulis surat tersebut.
Dewan Pelanggan PDAM minta kepada Wali Kota, sebelum menerima pengunduran diri Dirut PDAM Surabaya agar melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Dilakukan audit investigative kinerja Dirut selama masa menjabat, sejak tanggal 16 Juni 2017 terutama terkait kerjasama PDAM Surabaya dengan PT Petrokimia Gresik nomor BA.A/54/PDAM/2019 sebagai pihak pertama dan nomor 0586/HK.01.02/01/SP/219 pihak kedua.
2. Audit tersebut sangat penting untuk menghindarkan fitnah atas kinerja Dirut selama menjabat, mengingat proyek kerjasama dengan Petrokimia tersebut pihak PDAM menurut informasi yang berkembang telah menganggarkan puluhan milyar rupiah, sedangkan hasil dari kerjasamanya kurang memadai sehingga patut diduga merugikan PDAM.
3. Memeriksa alur keluar masuk rekening bank milik PDAM yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan tujuan dan dana cadangan umum, untuk memperjelas informasi adanya penurunan dana cadangan tujuan dan dana cadangan umum.
Dewan Pelanggaran melalui surat tersebut meminta agar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempertimbangkan kembali rencana pengunduran diri Dirut PDAM Ir. Mujiaman Sukirno.
Kepada Ngopibareng hari Rabu siang, Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya, Ali Musyafak Basyir mengatakan, seharusnya kalau sudah menandatangani kontrak, Mujiaman harus secara sportif menyelesaikan masa jabatannya. Kalau mengundurkan diri sebelum masa kerjanya selesai, itu kan artinya Mujiaman lari dari tanggung jawab.
"Masa jabatan dia akan selesai 16 Juni 2021. Dia seharusnya menunggu setahun lagi. Dalam Perda diatur, ada dua alasan yang diperbolehkan bagi direksi untuk berhenti yaitu meninggal dunia dan diberhentikan. Kalau mau mengundurkan diri harus dengan alasan yang jelas. Mengundurkan diri dengan alasan ikut pilkada itu kan bukan alasan yang jelas, melainkan alasan ambisi saja. Untuk itu kami minta kepada Wali Kota untuk memperhatikan aspirasi Dewan Pelanggan PDAM Surabaya ini," kata Ali Musyafak Basyir. (nis)