Dewan Minta Perubahan Nama Jalan oleh Pemkot Surabaya Ditunda
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengubah beberapa nama ruas jalan di Kota Surabaya, nampaknya mendapat beberapa ganjalan. Setelah sebelumnya keluarga Bung Tomo menolak rencana itu. Kini, giliran anggota dewan yang meminta Pemkot tak grusa-grusu, memaksakan program tersebut.
Anggota komisi D sekaligus Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Surabaya Badru Tamam mengatakan, berdasarkan banyaknya kontra dan kritik dari luar dan juga dewan, sebaiknya Pemkot Surabaya menunda perencanaan program tersebut.
"Saya sih maunya Pemkot tunda lah rencana itu. Banyak alasannya, tapi yang pasti kami tidak mau membuat rakyat menderita," kata Badru Tamam kepada ngopibareng.id di DPRD Kota Surabaya, Kamis 23 Januari 2020.
Ia beralasan, penundaan yang ia sampaikan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Bagaimana tidak, jika pemkot benar-benar mengubah nama jalan, rakyar akan terbebani untuk urusan administrasi. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga administrasi pertanahan.
"Kan kasian toh warga terdampak ini. Apalagi ini banyak rakyat biasa, bukan menengah ke atas. Okelah tadi dispenduk bilang kalau bisa dibantu untuk KTP dan KK, tapi apa otomatis diganti langsung? Kan rakyat tetap harus datang ke kelurahan, ke Siola (mall pelayanan publik), sampai akhirnya surat itu jadi," kata Badru Tamam.
Begitu pula terkait dengan administrasi tanah. Menurutnya, warga akan merasakan ribet ketika harus datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti status wilayahnya. Apalagi jika mereka ingin melakukan jual beli tanah atau rumah pribadi.
Menurut Badru, terkadang BPN maupun pihak kelurahan hingga kecamatan, tidak mau tahu apakah mereka korban terdampak perubahan nama jalan atau bukan.
"Kalau jual aset itu kan untuk balik nama biasanya ditanya-tanya. Surat waris, surat jual beli, dll. Mereka akan ribet lagi karena datanya beda. Keluar lagi keringat mereka, padahal bukan mereka yang mau ganti nama jalannya," beber dia.
Oleh karena itu, Badru Tamam meminta rencana tersebut untuk ditunda, sampai Pemkot Surabaya bisa memberikan solusi konkrit bagi rakyat terdampak. Entah dengan membantu 100 persen masalah administrasi kependudukan dan tanah, atau tindakan lainnya.
"Yang terpenting, jangan sampai warga terbebani dengan keputusan pergantian nama jalan. Meskipun pansus sudah terbentuk, kan nggak masalah untuk ditunda rencananya. Kalau mau dijalankan, Pemkot harus beri solusi untuk warga terdampak," pungkasnya.