Dana Kelurahan Rp539 Miliar di Surabaya Terancam Tak Terpakai
Dana Kelurahan Kota Surabaya dari APBD Kota Surabaya tahun 2020 senilai Rp 539 miliar, tak bisa dimanfaatkan lantaran tak ada payung hukum yang mengaturnya. DPRD meminta disiapkan peraturan wali kota agar anggaran itu bisa dimanfaatkan.
“Agar tidak jadi masalah di kemudian hari toh. Selain itu, kami minta SDMnya disiapkan dulu, agar pemanfaatan dana tersebut jelas dan sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketua Komisi A DRPD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, Rabu 29 Januari 2020.
Ia khawatir, tanpa perwal, dana kelurahan itu bakal disalahgunakan untuk kegiatan politik menjelang Pilwali 2020. Ia juga takut anggaran bakal dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Ayu ingin Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi kepada dewan, camat, dan lurah, terkait cara dan rencana pemanfaatan dana tersebut. Terutama untuk dana yang turun langsung ke RT/RW.
“Kami sih pinginnya, agar masyarakat benar-benar bisa merasakan dampak langsung dari kucuran APBD. Kalau ada penyelewengan, camat dan lurah pihak pertama yang harus dimintai kejelasan,” katanya.
Ayu berharap, perwal atau aturan hukum untuk pengucuran dana kelurahan tersebut segera terbit untuk menghindari konflik kepentingan di sektor kelurahan maupun kecamatan.
“Sekarang keputusan di tangan Bu Wali Kota (Tri Rismaharini), kami minta sesegera mungkin terbitkan perwal. Ini kita mendekati pilwali lho ya, jangan sampe program ini digunakan kepentingan politik,” katanya.
Sesuai aturan dalam APBD 2020, besaran dana kelurahan adalah lima persen dari total APBD Kota Surabaya, yakni sekitar Rp 539 miliar. Jika dibagi rata, dari 154 kelurahan di Kota Surabaya, akan mendapatkan guyuran dana segar sekitar Rp 3,5 miliar per kelurahan.