DPRD Minta Rapid Test Massal bagi Pedagang Kapasan
DPRD Surabaya menyoroti surat pemberitahuan penutupan Pasar Kapasan. Pasalnya penutupan yang dilakukan PD Pasar Surya (PDPS) dianggap tak sesuai prosedur yang berlaku. Namun bila benar ada pasien positif di lingkungan tersebut, dewan meminta ada uji cepat massal alias rapid test untuk pekerja di lingkungan tersebut.
John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan ada surat pemberitahuan penutupan Pasar Kapasan yang beredar di kalangan pedagang. Penutupan tersebut diakibatkan seorang pekerja di lingkungan Pasar Kapasan positif covid-19.
John meragukan kabar tersebut. "Bahwa orang yang terkena corona atau tidak, belum terpenuhi 100 persen," ujarnya saat ditemui di Pasar Kapasan pada Sabtu, 4 April 2020
Laki-laki yang akrab disapa John itu menambahkan bahwa orang yang tercantum dalam surat masih pada tahapan uji kerik pertama dengan hasil positif covid-19. Sedangkan swab kedua belum keluar hasilnya. Sehingga menurutnya, orang tersebut belum bisa dipastikan positif covid-19.
"Hasil tes swab pertama memang menunjukan positif. Tapi tidak langsung kemudian pasien tersebut dinyatakan mengidap covid-19. Kalau swab pertama positif, masih harus menunggu hasil swab kedua seperti apa," tambahnya.
Politisi PDI-P itu meminta kepada PDPS agar membahas kembali surat pemberitahuan penutupan yang sudah diedarkan. Sambil menunggu hasil swab kedua dari pasien tersebut. Menurutnya, pedagang bisa melanjutkan kegiatan hingga hasil swab kedua keluar.
"Lalu sementara waktu para pedagang bisa melakukan kegiatan berdagang. Sambil menunggu diskusi yang dilakukan direktur Plt PDPS," terangnya.
Walau demikian, apabila terjadi hal yang terburuk yaitu kabar pasien positif covid-19 itu terbukti benar, maka pedagang harus menuruti aturan yang berlaku. DPRD juga meminta Pemkot untuk melakukan rapid test massal untuk pedagang Pasar Kapasan. Dengan syarat pasien yang terpapar covid-19 sudah benar-benar dinyatakan positif.
"Saya pesan kepada pedagang, jangan anarkis. Tetap patuhi aparat penegak hukum ya," pungkas John.
Advertisement