Penerapan Jam Malam, DPRD Surabaya: Itu Langkah Frustasi
Penerapan jam malam di Kota Surabaya menuai kritik dari DPRD Surabaya. Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, penerapan jam malam adalah bentuk frustasi Pemkot Surabaya
Menurutnya, pemkot sudah tak memiliki langkah dan solusi yang efektif dalam menyelesaikan pandemi.
"Iya, mereka sudah kehabisan solusi. Langkah yang dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Kata ahli A ini bagus diterapkan, kata ahli B bagus diterapkan. Tapi kenyataannya tetap saja hasilnya nol. Jadi, ya sudah frustasi, sudah tidak ada solusi," kata Mahfudz kepada ngopibareng.id, Kamis 9 Juli 2020.
"Menurut saya jam malam itu adalah langkah frustasi sebenarnya. Tidak punya solusi yang efektif untuk mencegah penyebaran virus ini. Akhirnya, jam malam diberlakukan kembali," ujarnya.
Mahfudz meyakini, penerapan jam malam tidak ada dampaknya. Meskipun diterapkan jam malam, masih warga Surabaya yang keluar dan kumpul-kumpul di malam hari.
Selain itu, penerapan jam malam dianggap malah menimbulkan masalah baru, seperti kerumunan warga di swalayan atau toko-toko yang menyediakan kebutuhan warga.
Warga lebih memilih belanja malam hari, karena siang mereka baru pulang kerja. Warga hanya sempat belanja di waktu yang mepet.
"Itu nggak ada efeknya, karena warga itu banyak yang berkegiatan di jam malam. Malah ramai, saya jamin. Jadi, nggak ada pengaruhnya," katanya.
Ia mengatakan, bahwa banyak warga Surabaya yang memiliki usaha dan harus buka di malam hari. Jika, diterapkan jam malam, otomatis mereka tidak ada pemasukan.
"Ada warga yang usahanya mulai habis Magrib. Kalau diterapkan jam malam, berapa jam mereka buka usaha? Apa pemerintah berani memberikan subsidi untuk mereka? Ini juga yang harus dipikirkan," katanya.
Advertisement